Sunnah Monogami

Artikel ini diikutsertakan dalam ODOP ICC X Mubadalah.id

sunnah monogami

Kemarin setelah mengikuti program menulis selama sebulan penuh bareng Indonesia Content Creator dan Mubadalah id, aku berkesempatan mendapat bingkisan buku. Dan beruntung banget dapat buku berjudul Sunnah Monogami ini.

Monogami berasal dari bahasa yunani yaitu monos yang artinya sendiri dan gamos yang artinya pernikahan. Secara bahasa monogami berarti kondisi dimana seseorang hanya memiliki satu pasangan dalam sebuah pernikahan. Kebalikan dari poligami, yaitu kondisi dimana dalam sebuah pernikahan boleh memiliki lebih dari satu pasangan.

Dalam islam sendiri diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk menikahi lebih dari satu orang peremapuan. Seperti yang disebutkan dalam surat An-nisa ayat 3.

“Dan jika kamu takut akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga hingga empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinkanlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Seperti yang terlihat secara nyata dalam literasi terjemahan, focus ayat tersebut adalah anjuran pada dua hal. Pertama perbuatan adil terhadap anak yatim, kedua ketika berpoligami juga harus didasarkan pada moralitas keadilan. Jika khawatir tidak mampu adil, seharusnya mencukupkan diri dengan satu isteri saja, agar tidak terjadi kezaliman dan kenistaan.

Surat An-nisa ayat tiga ini juga turun disaat orang-orang pada masa itu melakukan praktek poligami sesuka mereka. Mereka tidak meras takut bertindak tidak adil ketika mempoligami perempuan, sementara mereka merasa takut bertindak tidak adil terhadap anak yatim.

Nabi pernah melarang Ali bin abi Thalib saat meminta izin untuk mempoligami putrinya Fatimah Azzahrah. Setelah Beliau mendengar kekhawatiran Fatimah betapa poligami akan menyakiti dirinya.

Dalam buku ini juga dituliskan beberapa kejadian yang menimpa perempuan-perempuan yang dipologami suami mereka. Banyak diantara mereka yang merasa terdzalimi dan merasakan ketidakadilan dalam pernikahan mereka.

Beberapa pernyataan mereka seperti ini.

“Apapun saya lakukan untuk menunjang ekonomi keluarga. Ketika bapaknya dulu masih prihatin saya berusaha sangat menghemat. Kami pernah tidur berempat tanpa mengeluh. Saya juga pernah bisnis kecil-kecilan berjualan pakaian dengan staf Bapaknya di kantor. Saya lakukan semuanya supaya dia tak terlalu berat. Eh begitu makmur dikit dia sudah lupa bagaimana dulu kita susah. Dan sekarang setelah saya mengusahakan untuk hidup hemat, dia enak-enakan bangun rumah untuk si setan itu. Ini membuat saya jadi males. Orang bilang saya sebaiknya cari kegiatan untuk jaga-jaga. Niat terkadang muncul, tapi kalau ingat bagaimana perjuangan saya dulu disia-siakan, tak dihargai sama sekali, saya jadi kehilangan semangat. Terserah nanti Allah yang akan mengatur rizki saya dan anak-anak. Masa iya sampai nggak makan. (Ny Sar).

Catatan pragmentasi di atas dengan jelas membuat dehumanisasi manusia. bukan hanya perempuan sebagai korban, tetapi juga lelaki sebagai pelaku yang kehilanagan kemanusiaannya. Dihadapan korban, pilihan-pilihannya begitu sulit.

Beberapa pengalaman perempuan lainnya juga dituliskan dalam buku ini. Dan betapa poligami mampu merusak perempuannya.

 Selain membahas tentang poligami, buku ini juga membahas tentang hadis-hadis sunnah monogamy. Setelah begitu banyak hadis dan surat tentang poligami. Kita juga diberitahukan bahwa monogamy juga disunnahkan.

Tujuan dituliskannya buku ini memang untuk orang-orang yang belum mengetahui sepenuhnya mengenai argumentasi fiqh terhadap monogamy. Dan mereka yang masih menyangsikan pilihan alquran terhadap monogamy.

Buku ini diharapkan bisa membukakan mata mereka, bahwa monogamy bukan soal pengharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, bukan soal pembiaran terhadap nasib perempuan yang dianggap berjumlah lebih banyak dari laki-laki, juga bukan soal ajaran Barat atau Timur.

Tetapi soal implementasi perintah Al-quran terhadap keharusan berperilaku adil dan larangan tindakan aniaya dalam perkawinan. Persis seperti yang dikatakan Al-quran, “dzalika adna alla ta’ulu. Bahwa monogamy lebih memungkinkan orang untuk tidak berbuat aniaya dan dzalim.

Memang benar poligami diperbolehkan, jika manfaatnya lebih banyak ketimbang mudharatnya. Namun apabila ternyata mudharatnya lebih banyak ketimbang manfaatnya, tentu ada baiknya kita cukuplah bermonogami.

Pernikahan adalah tentang dua orang, kedua-duanya harusnya merasa nyaman dan aman dalam pernikahan tersebut. Bukan satu berkuasa terhadap yang lainnya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar